Sosialisasi Kebijakan dan Bahaya Merokok
dalam Rangka Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
di Dusun Nglothak Desa Kaliagung
Sentolo, Senin (27/02/2017) dilaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan dan bahaya merokok dalam rangka pembentukan kawasan tanpa rokok (KTR). Peserta dalam kegiatan ini adalah tokoh masayarat serta warga dusun Nglotak, perangkat desa Kaliagung, Ka Sie Promosi Kesehatan Dinkes KP serta petugas dari Puskesmas Sentolo I yang berjumlah 30 orang. Sosialisasi dilakukan di rumah bapak dukuh Nglotak.
Susunan Acara:
- Pembukaan
- Sambutan Kepala Desa Kaliagung
- Penyampaian materi yang di sampaikan bapak Ka Pusk Sentolo I dr. Susilo Pradyarto
- Penyampaian materi yang disampaikan Ka Sie Promkes Dinkes KP Natalia Srikaruniawati, SKM
- Diskusi
- Penandatangan Deklarasi KTR
- Penutup
Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Desa Kaliagung beliau berharap semua dusun di Kaliagung bisa bebas asap rokok (KTR). Selain itu diharapkan setelah mendapatkan sosialisasi dari Puskesmas dan Dinkes dapat menyebar luaskan informasi yang telah didapatkan kepada yang lain.
Dalam materi yang disampaiakn dr Susilo Pradyarto menjelaskan bahaya merokok terutama pada ibu hamil. memberikan motivasi kepada para bapak agar merokok pada tempatnya, bukan melarang merokok tetapi sebaiknya merokok pada tempat yang telah disepakati dan tidak merokok di tempat-tempat umum yang telah disepakati. Sesuai Perda No 5 tahun 2015 bila ada yang merokok di tempat umum yang telah disepakati makan akan dikenai denda Rp 50.000,- yang diserakan ke satgas KTR telah dipilih.
Materi yang disampaikan dari Dinkes KP oleh Natalia Srikaruniawati, SKM menjelaskan kebijakan Kab Kulon Progo dalam pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimulai dengan penjelasan tentang kerugian merokok:
- Asap rokok ada dua macam yaitu asam utama dan asap sampingan. Asap rokok lebih banyak di asap sampingan. 75% asap dan racun justru berada dalam asap sampingan (pucuk yang dibakar.
- Alasan mengapa merokok sebaiknya tidak di dalam ruagan dikarenakan asap rokok yang keluar akan tertinggal di permukaan dinding/tembok/lantai/tikar atau meja atau kursi yang ada diruangan tersebut selama 4-6 jam. Selain itu asap juga akan lebih banyak dihirup oleh orang lain yang berada dalam satu ruangan. Sebaiknya jarak aman merokok adalah 7,5 meter dari bangunan rumah (luar rumah)
- Di lingkungan pedukuhan/ dusun tidak perlu disediakan tempat khusus untuk merokok. Yang peling penting adalah tidak merokok di dalam rumah.
Ada masukan bagus dari salah satu peserta bahwa merokok banyak kerugiannya dari sisi agama dikarenakan ketika akan merokok tidak mungkin akan membaca basmallah dan setelah selesai pun tidak mengucapkan hamdallah serta perokok lebih banyak berdiri/ tidak duduk dan itu menampakkan kesombongan.
Setelah selesai penyampaian materi dan diskusi dilanjutkan dengan penandatanganan tempat-tempat yang disepakati tidak boleh merokok dan komitmen KTR di dusun Nglothak.
(Novvita_Tutik)