Rabu, 29 Oktober 2014



PEMICUAN STOP BABS DI DUSUN KEMIRI 
DESA KALIAGUNG


Dalam rangka untuk menurunkan kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan yang berkaitan  dengan sanitasi dan perilaku pemerintah menetapkan Keputusan Kementerian Kesehatan R.I Nomer : 852/MENKES/SK/IX/2008 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu suatu strategi untuk pendekatan untuk mengubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat  dengan metode pemicuan.

Dari hasil pemicuan di Dusun kemiri pemilik jamban cemplung terpicu untuk meningkatkan kualitas jambannya dengan membuat tutup jamban cemplung dan memperbaiki jamban cemplungnya menjadi jamban leher angsa secara mandiri.
Untuk rencana tindak lanjut Program STBM di Dusun Kemiri, Desa Kaliagung yang pertama penuntasan perilaku BABS untuk menuju ke Dusun Bebas Buang Besar Sembarangan (ODF) serta rencana pemicuan untuk pilar STBM selanjutnya utamanya pilar 2, pilar 3, pilar 4 & pilar 5 dalam rangka menuju dusun STBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar